Catatan kecil bekerja sebagai surveyor

Wednesday, October 24, 2007

Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah


Otonomi daerah yang digawangi UU No. 22/1999 maka batas wilayah, termasuk batas maritim menjadi perhatian. UU ini sekarang telah diganti dengan UU no. 32/2004 yang mengatur lebih tegas lagi soal ini. Disamping itu dengan dikeluarkan Permendagri No 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan batas Wilayah dan Permendagri No 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka permasalahan batas wilayah menjadi sanagat penting. Hal ini berkaitan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan tertib administrasi dan terkoordinasi. Proses sosialisasi peraturan mengenai penetapan dan penegasan batas wilayah juga semakin digalakkan. Hal ini dipelopori dengan jalinan kerjasama antara pemerintah dan kalangan akademis. Kerjasama ini sangata penting untuk dapat diperolehan pemahaman yang semakin tinggi di kalangan pemerintahan tentang aspek - aspek yang berkaitan dengan peraturan - peraturan tersebut. Sebut saja disini Kerjasama Pemkab Kutai Kartanegara dan Jurusan Teknik Geodesi - Geomatika UGM dalam pelatihan bagi aparat bagian Pemerintah Desa, kepala desa dan lurah dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Proyek penetapan dan penegasan batas wilayah dibiayai dari APBD.

Bagi kalangan swasta, proyek ini merupakan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan penegasan batas di lapangan. Penegasan batas wilayah memakai prinsip - prinsip geodetis seperti yang telah dijabarkan dalam lampiran Permendagri No 1 tahun 2006. Perlu diperhatikan bahwa penegasan batas wilayah meliputi wilayah darat dan laut, sehingga bagi kalangan swasta perlu memperhatikan kaidah - kaidah yang berlaku serta dapat melampirkan dokumen - dokumen yang dimaksud dalam Permendagri No 1 tahun 2006. Disamping proyek penegasan batas wilayah, dapat dilihat prospek kedepan akan adanya pekerjaan dalam inventarisasi sumber daya alam , kependudukan, infrastruktur yang mengarah ke pekerjaan pembangunan Sistem Informasi Geografi. Diharapkan tentunya suatu aturan main dalam penyusunannya, sehingga akan terbangun Sistem Informasi geografi skala besar yang terpadu, terkoordinasi dan seragam. Tantangan - tantangan ini yang menjadi kesempatan bagi kalangan swasta untuk berkompetisi secara sehat. Disamping peningkatan kemampuan aparat pemerintah sebagai pihak yang punya "gawe".

Tentunya dukungan dunia akademis sangat besar, karena pengembangan aspek teknis maupun tinjauan non teknis akan menyempurnakan sistem yang akan dibangun.